Berikut ini syarat-syarat yang berlaku untuk pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan di RSUD Lubuk Basung :
-
Pasien Poli Spesialis BPJS Kesehatan diwajibkan menunjukan kartu BPJS Kesehatan dan KTP, surat rujukan dari PPK 1 (Puskesmas, Klinik, Dokter keluarga) atau surat pengantar dari dokter RSUD Lubuk Basung.
-
Pasien peserta BPJS Kesehatan yang akan mengambil obat penyakit kronis dapat dilakukan ke PPK 1 atau dapat melalui Poli Spesialis dengan syarat pasien harus dibawa, apabila pasien tidak dibawa, obat tidak dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Pengambilan obat untuk pasien BPJS Kesehatan harus sesuai dengan jadwal pengambilan yang tertera di kartu kuning, jika tidak membawa kartu kuning obat tidak diberikan.