BPJS Kesehatan

Berikut ini syarat-syarat yang berlaku untuk pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan di RSUD Lubuk Basung :

  1. Pasien Poli Spesialis BPJS Kesehatan diwajibkan menunjukan kartu BPJS Kesehatan dan KTP, surat rujukan dari PPK 1 (Puskesmas, Klinik, Dokter keluarga) atau surat pengantar dari dokter RSUD Lubuk Basung.
  2. Pasien peserta BPJS Kesehatan yang akan mengambil obat penyakit kronis dapat dilakukan ke PPK 1 atau dapat melalui Poli Spesialis dengan syarat pasien harus dibawa, apabila pasien tidak dibawa, obat tidak dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Pengambilan obat untuk pasien BPJS Kesehatan harus sesuai dengan jadwal pengambilan yang tertera di kartu kuning, jika tidak membawa kartu kuning obat tidak diberikan.