PERATURAN BPJS UNTUK FINGER PRINT

Untuk tertip Adminstrasi dalam pelayanan pasien JKN - KIS (BPJS) maka kami sampaikan per 1 Mai 2019 akan dilakukan perekaman finger print untuk Pasien:

  • Fisio terapi / Rehabilitasi Medik
  • Poli Mata.

 Selanjutnya Penerbitan SEP akan disdasarkan pada perekaman Finger Print yang sudah dilakukan sebelumnya.

Untuk itu diminta kepada Bapak/Ibu yang akan berobat ke Rehabilitasi Medik dan Poli Mata untuk dapat melakukan Finger Print tanpa diwakilkan oleh siapapun demi kelancaran pelayanan yang diberikan kepada Bapak/Ibu.

 


Bagikan Posting Blog




Komentar (0)




Komentar